Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI PEMBANGUNAN JALAN TOL BALIKPAPAN-SAMARINDA)
Nama: RISMAYANTI
Tahun: 2022
Abstrak
Rismayanti, D 101 17 073, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda), Pembimbing : Hj. Darwati Pakki, S.H.,M.H. Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan pengadaan tanah disertai dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah. Pengadaan tanah seringkali menuai polemik yang mana di satu sisi Negara menjamin kepemilikan sah individu atas tanah dan di sisi lain pemerintah berkewajiban menjalankan agenda pembangunan infrastruktur fisik yang harus mengorbankan kepentingan individu. Permasalahan yang sering terjadi yaitu mengenai besar ganti rugi yang tidak sesuai dengan keinginan pemilik tanah. Penulis tertarik untuk menggarap skripsi dengan judul, “PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI PEMBANGUNAN JALAN TOL BALIKPAPAN-SAMARINDA). Rumusan masalahnya yaitu bagaimana prosedur pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa ganti rugi pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui prosedur pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda. Metode penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan susunan menggunakan kualitatif dan paparannya menggunakan deskriptif. Prosedur pelaksanaan pengadaan tanah terdiri dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Pengadaan tanah tidak pernah lepas dari masalah penyelesaian sengketa ganti rugi yang berupa penggantian uang maupun barang lain kepada pihak yang berhak. Metode penyelesaian yang dilakukan yaitu dengan musyawarah dan konsinyasi. Berdasarkan hasil penlitian, maka disimpulkan bahwa dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dilaksanakan dengan mengacuh pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, namun dalam praktiknya belum terlaksana sebaik-baiknya dan masih mengalami kendala bahkan penyelesaian sengketa ganti kerugian belum terlaksana sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat. Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Rugi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up