Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE (Studi Kasus Perkara Nomor 61/Pid.B/2019/PN Pal)
Nama: NI KADEK SRI WAHYUNI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Ni Kadek Sri Wahyuni, D10117070, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Secara Online (Studi Kasus Perkara Nomor 61/Pid.B/2019/PN Pal), Dibimbing oleh Ridwan Tahir Tindak pidana penipuan secara online merupakan salah satu bentuk perubahan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya internet. Tindak pidana penipuan secara online dilakukan dalam lingkup dunia maya yang disebut dengan Cybercrime. Pengaturan tindak pidana penipuan secara online diatur secara khusus dalam Pasal 45 A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana penipuan secara online dan untuk mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penipuan secara online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder yang terbagi dalam klarifikasi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian diolah sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana penipuan secara online sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana hakim sudah melihat dari segala aspek-aspek hukum yang meringankan dan memberatkan terdakwa, dari segala unsur-unsur yang terdapat didalam pasal yang didakwakannya dan memberikan efek jera kepada terdakwa serta mewujudkan rasa keadilan terhadap korban dan khususnya masyarakat pada umumnya. Jenis sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar IDR 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan. Dimana jenis sanksi yang diberikan kepada terdakwa sudah cukup untuk memberikan efek jera akibat dari perbuatan yang dilakukannya, bahkan efek takut pada pihak lain yang akan melakukan penipuan secara online. Kata Kunci : Penyelesaian, Tindak Pidana, Penipuan, Online

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up