Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI HUBUNGAN INCETS MENURUT HUKUM ISLAM
Nama: WULAN FEBRIYANI
Tahun: 2022
Abstrak
Hubungan Sedarah Menurut Hukum Islam, Tahun 2022, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.HI., M.H, Pembimbing II: H.Ashar Ridwan,Lc., M.A. perkawinan sedarah, incest bukanlah fenomena baru, bahkan bisa jadi fenomena ini sudah setua umur kehidupan manusia itu sendiri,di masyarakat incest biasanya dikategorikan sebagai tindakan asusila yang ditabukan. incest tidak nampak ke permukaan, karena selalu dianggap aib jika terungkap, ini tentu saja erat kaitannya dengan budaya dan kepercayaan masyarakat di setiap zamannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah status atau kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) dan perspektif hukum Islam terhadap perlindungan hak anak dari perkawinan sedarah (incest). Metode yang digunakan penelitian normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa hak-haknya sebagai seorang anak tetap terpenui tanpa membeda-bedakan anak tersebut anak sah atau tidak sah dan di dalam hukum Islam bahwa anak yang lahir dari perkawinan sedarah tidak semuanya bisa dianggap sebagai anak zina karena bisa saja perkawinan sedarah yang dilakukan oleh kedua orang tuanya terdapat ketidaktahuan antara masing-masing pihak di mana dalam perkawinan tersebut terdapat larangan perkawinan dan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan sedarah sama halnya dengan perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan sah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Incest

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up