Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul TINJAUAN TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADAT PIDANA PADA PERKARA PERZINAHAN DI LANGALESO KABUPATEN SIGI SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Oleh: MOH. NURCHALIS DWI PUTRA D 101 17 064 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO 2022
Nama: MOHAMAD NURCHALIS DWIPUTRA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Moh. Nurchalis Dwi Putra, D10117064, Tinjauan Terhadap Penerapan Sanksi Adat Pidana Pada Perkara Perzinahan di Langaleso Kabupaten Sigi. Pembimbing Jubair, Hamdan Hi Rampadio Bagaimana penerapan sanksi adat terhadap pelaku perzihan di desa langaleso kabupaten sigi, apa faktor-faktor yang menghambat penerapan sanksi adat terhadap pelaku perzinahan di desa langaleso kabupaten sigi. untuk mengetahui penerapan sanksi adat terhadap pelaku perzinahan di desa langaleso kabupaten sigi dan untuk untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penerapan sanksi adat terhadap kepada pelaku perzinahan di langaleso kabupaten sigi. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Proses penyelsaian kasus perkara perzinahan dalam masyarakat adat langaleso diselesaikan dengan cara musyawarah, yang biasa dihadiri oleh ketua, adat tokoh adat, kepala desa, pelaku dan korban perzinahan. Sanksi pidana adat terhadap pelaku perzinahan pada masyarakat desa langaleso merupakan hukum yang tidak tertulis karna bagaimanapun juga hukum tak tertuilis merupakan perbuatan dari manusia itu sendiri. Faktor-faktor yang menghambat penerapan sanksi pina adat di desa langaleso kabupaten sigi adalah ketidakpatuhan pelaku perzinahan dalam hal ini ketika sudah dijatuhkan sanksi/dend belum membayar sampai dengan ditentukan tanggal dan bulan akhirnya. Sebelum dijatuhkan sanksi/denda adat adanya forum negosiasi antara tokoh adat dan pelaku perzinahan berapa lama kemampuan pelaku untuk menyelesaikan denda, serta membuat surat perjanjian pengakuan antara tokoh adat dan pelaku perzinahan tersebut. Jika pelaku belum menyelesaikan denda sampai datang waktunya maka pihak tokoh adat akan datang menagi denda kepada pelaku dengan cara musyawarah kepada keluarga namun jika pelaku masih belum juga menyelesaikan maka tokoh adat akan membuat surat kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara perzinahan bahwa pelaku tidak menaati aturan atau hanya menyepelekan adat tersebut. Kata Kunci : Perzihan, Tindak Pidana, Sanksi Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up