JudulTinjauan Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Perkara Perdata |
Nama: ADINDA REZKY ZALZABILA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Adinda Rezky Zalzabila, D 101 17 061. “ Tinjauan Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Perkara Perdata”, Dibawah Bimbingan Karim uddin, Saharuddin Djohas Fokus penelitian dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah kedudukan akta sebagai alat bukti dalam perkara perdata serta Kekuatan pembuktian akta Notaris (autentik) dalam perkara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan akta sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta Notaris dalam perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, tipe penelitian hukum normatif yaitu tipe penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Akta Sebagai Alat Bukti dalam perkara perdata, berdasarkan bentuknya baik Akta Autentik maupun Akta dibawah tangan, dan surat surat lainnya yang bukan akta itu berbentuk tulisan – tulisan, maka sesungguhnya kedudukan akta autentik, akta dibawah tangan, dan surat – surat lainnya yang bukan akta itu sebagai alat bukti, dengan melihat bentuknya, maka akta tersebut sebagai alat bukti surat dan khusus akta autentik itu juga bisa masuk sebagai alat bukti lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 1886 KUHPerdata. Karena dalam akta autentik semua unsur alat bukti termasuk didalamnya. Kekuatan pembuktian akta notaris dalam perkara perdata, bahwa akta notaris (akta autentik) mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya kekuatan yang memberi kepastian yang cukup kepada hakim kecuali kalau ada pembuktian perlawanan. Pembuktian yang sempurna artinya bahwa akta notaris ini bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti dan tidak perlu dilengkapi dengan alat bukti yang lain, karena dalam akta notaris (akta autentik) tersebut didalamnya sudah termasuk semua unsur bukti, baik surat, saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, serta sumpah. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian Akta Notaris |