Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi Kasus Perkara Bank Perkreditan Rakyat PT. Akarumi)
Nama: MOHAMMAD ILMI YUDISIUM
Tahun: 2021
Abstrak
Mohammad Ilmi Yudisium, Stambuk D10117057, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perbankan; (Studi Kasus Perkara Bank Perkreditan Rakyat PT. Akarumi), dibimbing oleh; Johnny Salam, dan Harun Nyak Itam Abu Prinsip bernegara pada khakikatnya, antara lain bertujuan menyejahterakan segenap warganegara itu. Untuk mewujudkan cita luhur itu, membutuhkan pertumbuhan bidang ekonomi yang dinamis dengan ditunjang sektor perbankan yang baik. Dalam upaya penataan perbankan yang baik di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan Undang- undang Nomor. 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor. 10 Tahun 1998. Meski demikian, masih saja terdapat penyimpangan pengelolaan yang bermuara pada tindak pidana Keadaan itu, terjadi pada PT. BPR Akarumi yang menyebabkan Direktur Utama dan Komisaris Utamanya berhadapan dengan hukum, dalam status terdakwa Tindak Pidana Perbankan. Perkara itu bergulir pada Pengadilan Negeri Parigi, dan pengadilan itu, telah memutus bersalah kepada kedua oknum pengelola perbankan dan diikuti putusan pengadilan banding, karena kedua putusan tingkat pertama itu dimintakan banding. Atas putusan-putusan itu, penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu penelitian secara normatif, dimana penulis mencermati proses peradilannya, yang diawali penyidikan perkara oleh OJK, dakwaan, tuntutan oleh jaksa penuntut umum, pembelaan oleh penasihat hukum, pertimbangan dan putusan hakim, baik pada peradilan tingkat pertama maupun peradilan banding. Berdasar pada dua permasalahan utama tulisan ini, yakni tentang modus operandi kejahatan dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan, terungkap bahwa tindak pidana perbankan yang terjadi pada PT. BPR Akarumi, adalah adanya keterlibatan oknum Komisaris Utama yang juga sebagai pesaham mayoritas dalam melakukan intervensi pengelolaan pemberian dan pencairan kredit yang ditujukan kepada Direktur Utama, sehingga terjadinya penyimpangan pengelolaan yang oleh pihak OJK hal itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Akibatnya, bank tersebut dicabut izin usahanya. Adapun pertimbangan hakim yang dijadikan dasar untuk menghukum kedua terdakwa itu adalah pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Huruf (b) Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kata Kunci; Tindak Pidana Perbankan, PT. BPR Akarumi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up