Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERHENTIKAN KEPALA DAERAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
Nama: DIDIT ARDIAN
Tahun: 2022
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah kewenangan presiden memberhentikan kepala daerahyang tidak melaksanakan program strategis nasional sudah sesuai dengan prinsip dasar otonomi daerah?. 2) bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional?. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Dengan adanya regulasi perundang-undangan yang mengatur kewenangan presiden memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, maka semakin memperjelas bahwa adanya ketidak harmonisan dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena disatu sisi pemerintah daerah telah diserahi urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan republik Indonesia sesuai asa otonomi yang diatur dalam Undang-UndangNomor23Tahun 2014, di sisi lain pemerintah daerah harus patuh pada program Strategis Nasional, bahkan dapat di berhentikan dari masa jabatanya. Pada fakta pelaksanaannya ada masyarakat di beberapa daerah yang menolak adanya program atau Proyek Strategis Nasional tersebut, sehingga hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah serta tidak konsistennya pemerintah pusat dalam pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengurusi daerah secara mandiri dan mendahulukan kepentingan masyarakatnya. Kata Kunci: Kewenangan Presiden: Kepala Daerah; Program Strategis Nasional

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up