JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBATASAN PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kabupaten Donggala) |
Nama: DIAN RINA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Pada pasal 1 PP No.41 tahun 1964 di atur adanya larangan pemilikan tanah absentee/guntai. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang memiliki tanah absentee/guntai sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai tanah absentee/guntai belum bisa diterapkan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apasaja factor yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai dan hambatan apa saja yang terjadi dalam melaksanakan pembatasan pemilikan tanah berdasarkan UU No.56 tahun 1960. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi pembatasan pemilikan tanah dikantor pertanahan kabupaten donggala dan mengetahui hambatan dan upaya BPN dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di kabupaten donggala. Metode yang digunakan penelitian ini bahwa kepemilikan tanah absentee di sebabkan oleh beberapa factor yaitu karena kurangnya pengetahuan hokum dimasyarakat serta kurang pahamnya mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, hambatannya yaitu masih banyak tanah-tanah yang belum terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Donggala. Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Absentee |