Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM KONFLIK AGRARIA DI MOROWALI UTARA
Nama: AINUN SRI RAHAYU SAKARIA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Ainun Sri Rahayu Zakaria ,D10117049,Analisis Hukum Konflik Agraria di Kabupaten Morowali Utara, dibawa bimbingan: Hj. Nursiah Moh.Yunus, S.H.,M.H dan Bapak Armin K, S.H.,M.H.. Sejak zaman orde baru konflik sudah sering terjadi salah satunya adalah konflik Agrarian. Konflik agraria ternyata banyak disebabkan akibat adanya kesenjangan Atau ketidakserasian terkait sumber-sumber agraria, presepsi dan konsepsi, serta Hukum dan juga kebijakan yang saling bertentangan. Dengan mengacu pada Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) konflik agraria biasanya lebih berfokus pada penguasaan dan Pengelolaan agraria yang mencakup tanah, air dan udara. Pengelolaan dan Penguasaan agraria dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat paling Banyak terjadi dan sering menjadi pembahasan adalah mengenai pengelolaan tanah. Konflik agraria mengenai pengelolaan dan penguasaan tanah umumnya terjadi antar individu, antar kelompok, masyarakat maupun pihak-pihak lain, dimana setiap pihak yang berkonflik berupaya untuk dapat menunjukkan kekuatannya agar kepentingannya dapat terwujud dengan baik. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Strategi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Moerowali Utara dalam Menangani Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Tanah dengan cara mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Di Morowali Utara Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan Menggunakan jenis dan sumber data primer maupun sekunder. Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara terhadap Kepala Bagian Kantor BPN Morowali Utara sebagai responden. Analisis data dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pembahasannya mekanisme penyelesaian masalah sengketa pertanahan melalui Mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Khususnya di Kecamatan Petasia telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme Yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam Kata Kunci: Konflik, Agraria, Pertanahan, Penguasaan dan Pengelolaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up