Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro Dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Nama: I KADEK JULI ARTAWAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK I Kadek Juli Artawan, D10117046, Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pembimbing I: Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH., MH, dan Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SE., MH Pada penelitian ini akan berfokus pada pendirian Perseroan Terbatas jenis baru yang dikenal dengan Perseroan Terbatas dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pendirian Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan apakah Perseroan Terbatas dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil layak disebut sebagai Perseroan Terbatas ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kopseptual. Berdasarkan permasalah yang diangkat maka dapat disimpulkan bahwa perubahan yang terjadi pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah meperluasan defenisi Perseroan Terbatas, perluasan tersebut tersebut melahirkan entitas baru yang dikenal dengan istilah Perseroan Terbatas dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (PT UMK). Beberapa perubahan pada konsep Perseroan Terbatas dengan hadirnya PT UMK yaitu pertama pendirian Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri berdasarkan surat pernyataan pendirian, kedua penghapusan mengenai batasan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas menjadi didasarkan pada keputusan pendiri perseroan, ketiga perihal organ Perseroan Terbatas yang pada hakikatnya tetap sama akan tetapi pada PT UMK organ tersebut dijabat oleh satu orang yaitu pendiri Perseroan, keempat yaitu perihal perolehan status badan hukum Perseroan Terbatas yang tadinya berdasarkan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas berubah menjadi setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan Terbatas dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil tidak layak digolongkan dalam bentuk Perseroan Terbatas sebab esensinya bertentangan atau tidak selaras dengan konsep Perseroan Terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, PT UMK, UMKM

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up