Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS OJEK ONLINE DITINJAU DARI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Nama: MAGHFIRAH ALIEFIA
Tahun: 2022
Abstrak
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah berdampak dalam bidang transportasi khususnya dengan kehadiran jasa pengangkutan ojek online yang menggunakan sepeda motor dan dapat memudahkan pengguna mengakses layanan tersebut melalui sebuah aplikasi. Ojek online memiliki keunggulan seperti dapat menjangkau tempat melalui jalan kecil sehingga dapat menyediakan layanan door to door. Secara de facto, kemunculan ojek online dalam masyarakat dianggap sebagai angkutan alternatif. Namun secara de jure, pengaturan mengenai aspek legalitas ojek online mengalami pertentangan karena secara normatif ojek online tidak memiliki payung hukum yang mengatur secara jelas. Jasa pengangkutan yang ditawarkan oleh ojek online memenuhi usur penyelenggaraan kendaraan bermotor umum, yakni ojek online mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran berdasarkan jarak tempuh dari titik penjemputan ke tempat tujuan pengangkutan. Dalam Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menyebutkan bahwa sepeda motor termasuk dalam kriteria sebagai kendaraan bermotor umum. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang bagaimana legalitas ojek online sebagai kendaraan bermotor umum, serta bagaimana kedudukan dan tanggungjawab hukum pengemudi ojek online. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik kepustakaan (Study Document) dengan cara identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara tegas mengatur bahwa sepeda motor termasuk kedalam kategori kendaraan bermotor umum, serta pengemudi ojek online yang akan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yangdialami oleh penumpang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up