Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPencalonan Anggota Legislatif Mantan Terpidana Korupsi Menurut Kajian Hukum Tata Negara
Nama: MOH. MAULANA PATTA
Tahun: 2025
Abstrak
Moh. Maulana Patta, D10117039 “Pencalonan Anggota legislatif Mantan Terpidana Korupsi Menurut Kajian Hukum Tata Negara” Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Tahun 2024, Di Bawah Bimbingan Isman Bruaharja Dan Adiesty Septhiany Prihatiningsih Syamsuddin. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji hukum tatanegara dalam putusan Mahkamah Agung nomor 46/HUM/2018 terhadap isu hukum yang dilakukan objek hukum partai politik dan calon anggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi atau extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang kemudian diperbolehkan mengikuti bakal calon legislatif. Jenis penelitian skripsi ini adalah kepustakaan (library research) yang bersumber dari buku-buku, artikel, internet, jurnal, undang-undang. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif yang bersifat deskristif-analisis, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Hasil penelitian ini memperlihatkan atau mengambarkan Putusan Mahkamah Agung yang dinilai telah melenceng dan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga dampak hukum yang ditimbulkan ialah bakal calon legislatif yang perna menjadi terpidana korupsi lolos serta partai politik melawan masayarakat sebagai penentu dari Pemilihan Umum. Dengan demikian, kasus ini mengilustrasikan bahwa pemilihan umum bukan hanya sebagai proses administratif rutin dalam demokrasi, tetapi juga sebagai panggung penting di mana prinsip-prinsip hukum tata negara dan keadilan konstitusional diuji dan ditegakkan. Hal ini menegaskan pentingnya pemilihan umum sebagai inti dari sistem politik demokratis, di mana suara rakyat menjadi penentu utama dalam memilih wakil-wakilnya dan di dalam menetapkan arah pemerintahan di masa depan. Kata Kunci: Korupsi, Pemilu, Putusan MA

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up