JudulTINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN WALI DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: KALIMATUS SA'DIYAH |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Kalimatus Sa’diyah, D 101 17 038, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Wali Dalam Pengelolaan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, Pembimbing l: Dr. Susi Susilawati, SHI.,M.H, Pembimbing ll: M. Ayub Mubarak, SHI., M.H. Wali bertanggung jawab dalam pengurusan pengelolaan harta warisan anak di bawah umur sampai anak tersebut dewasa dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya. Tujuan penelitian untuk mengkaji pertanggungjawaban wali menurut hukum dalam pengurusan pengelolaan harta warisan kepada anak di bawah umur menurut Hukum Islam dan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang walinya melalaikan tanggung jawabnya. Penulis menggunakan Penulisan yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab wali menurut hukum dalam pengurusan pengelolaan harta anak yang masih di bawah umur adalah memelihara, mengembangkan, menyerahkan harta dan mencatatkan segala pengurusan pengelolaan harta untuk dipertanggungjawabkan di kemudian hari ketika anak berusia 21 tahun. Bentuk Perlindungan hukum dalam al-Quran, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu perlindungan hukum preventif. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa apabila pada pelaksanaannya ternyata terjadi penyalahgunaan harta anak yang masih di bawah umur oleh walinya maka konsekuensi hukum yang harus ditanggung walinya adalah pencabutan kekuasaan perwalian dan pembebanan kewajiban ganti rugi yang diberikan oleh Pengadilan Agama. Akan tetapi Undang-Undang tersebut tidak mengatur tentang perlindungan hukum dalam bentuk represif. Kata Kunci : Pertanggungjawaban , Perwalian, Hukum Islam. |