Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKedudukan Saksi Anak Pada Pesidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Nama: VALENSIA DEIYANA MEHINGKO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Valensia Deiyana Mehingko, D 101 17 037,) Kedudukan Saksi Anak Pada Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pembimbing I: H. Hamdan Rampadio, Pembimbing II: H. Amiruddin Hanafi. Keterangan saksi sangat penting dalam pembuktian kasus tindak pidana.Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1 butir 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Keterangan Saksi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan saksi anak pada persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan untuk mengetahui perlindungan apasajakah yang dimiliki anak sebagai saksi dalam proses peradilan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang harus dilindungi dan diperhatikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier.Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi pustaka dan internet. Analisis data yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka yang ada,hasil analisis diprentasikan secara kualitatif dan bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan anak sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk. Oleh karena itu nilai keterangan yang diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain.Tidak mempunyai kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan akan tetapi, keterangan tersebut dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah,misalnya dapat menguatkan keyakinan hakim atau digunakan sebagai petunjuk. Kemudian perlindungan hukum terhadap saksi anak meliputi; jaminan keselamatan seorang anak yang menjadi saksi dalam sidang peradilan pidana, keamanan dari saksi anak, serta kenyamanan anak. Dengan demikian penting kiranya keterangan anak sebagai saksi dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim untuk dijadikan alat bukti dalam suatu perkara. Kata Kunci : Kedudukan Saksi Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keterangan Saksi Anak Sebagai Alat Bukti

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up