Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DI PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE PALU
Nama: JUWITA SERAH PARRANGGAN
Tahun: 2023
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaiamana pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor pada PT. FIF Cabang Palu?. 2) Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah oleh PT. FIF Astra cabang Palu terhadap konsumen yang melakukan Penunggakan Pembayaraan Angsuran?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Berdasarkan pada hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua pada PT. FIF Astra cabang Palu telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan antara konsumen (debitur) dan PT. FIF Astra cabang Palu untuk membuat perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua, adanya kecakapan diantara para pihak untuk membuat perjanjian dan pelaksanaaan perjanjiannya dilasanakan berdasarkan suatu sebab yang halal. Adapun mekanisme dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua yaitu melalui tahap permohonan, pengecekan dan pemeriksaan lapangan, pembuatan costumer profile, pengajuan proposal kepada kredit komite, keputusan kredit komite, pegikatan, pemesanan sepeda motor roda dua, pembayaran kepada dealer, penagihan atau monitoring pembayaran, dan teakhir yaitu pengembalian jaminan berupa surat BPKB. Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor pada PT. FIF Astra cabang Palu juga didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Adapun mengenai penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam hal konsumen (debitur) melakukan penunggakan pembayaran yang telah masuk kategori wanpretasi (cidera janji) maka oleh PT. FIF Astra Palu akan dilakukan bebarapa upaya yaitu menghubungi melalui telepon, melakukan follow up, pemberiaan surat peringatan sebanyak 3 kali, dan penyelesaian terakhir yaitu eksekusi kendaraan bermotor. Kendaraan yang dieksekusi, dapat diambil kembali oleh konsumen dengan membayar tunggakan angsuran beserta denda keterlambatan dalam jangka waktu tujuh hari seselah kendaraan dieksekusi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up