Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK ATAS PENJUALAN BARANG TIRUAN
Nama: JELDI KAAWOAN
Tahun: 2024
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada perlindungan Hukum Terhadap Merek. Merek sebagai salah satu bagian dari hki yang banyak disengketakan karena banyaknya kasus pelanggaran terhadap merek yang terjadi baik secara nasional maupun internasional yang dimana diperlukan Undang-undang yang jelas dalam mengatur pelanggaran merek. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana perlindungn merek menurut UU Merek di indonesia, konvensi paris dan TRIPS Agreement dan Bagaimana penyelesaian sengketa pelanggaran merek menurut UU Merek di indonesia, konvensi paris dan TRIPS Agreement. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, buku dan juga jurnal-jurnal terdahulu. Adapun hasil dari penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap merek merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga hak kekayan intelektual demi menciptakan persaingan yang sehat.Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan perlindungan hukum merek dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Merek di Indonesia dengan ketentuan yang ada di dalam Konvensi Paris dan TRIPS Agreement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Merek di indonesia memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek melalui pendaftaran merek, dengan durasi perlindungan selama 10 tahun yang dapat diperpanjang, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi perdata dan pidana serta alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Di sisi lain, Konvensi Paris menekankan perlindungan merek terkenal dan memberikan hak prioritas internasional, sementara Perjanjian TRIPS menetapkan standar minimum perlindungan merek, penegakan hukum yang efektif, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui WTO yang di atur dalam Dispute Settlement Understanding (DSU). Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam penerapannya, keduanya berusaha memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak merek dan menyelesaikan sengketa dengan adil. Kata Kunci : Merek Tiruan, Konvensi Internasional, Perlindungan Merek

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up