JudulPERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1960 DI DESA BORONE KECAMATAN AMPANA TETE KABUPATEN TOJO UNA-UNA |
Nama: IVANTRI R. LAHANCO |
Tahun: 2021 |
Abstrak Ivantri R. Lahanco, D10117029, Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 di Desa Borone Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, Dosen Pembimbing Dr. Asmadi Weri SH,MH Fokus penelitian ini adalah perjanjian bagi hasi tanah pertanian di Desa Borone kecamatan ampana tete kabupaten tojo una-una. penelitian ini penting untuk dilakukan sebab dalam kenyataan prakteknya di masyarakat banyak ditemui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam UU no 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Borone kecamatan ampana tete dan faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap tidak efektifnya pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Borone kecamatan ampana tete. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan.Lokasi penelitian yaitu di Desa Borone. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelakasanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Borone dilaksanakan tidak berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dan peraturan pelaksanaannya yaitu Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, tetapi dilaksanakan atas dasar kesepakatan lisan, saling percaya, dan landasannya adalah tolong-menolong. Faktor – faktor yang berpengaruh terhadap efektifitas pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Borone dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama petani penggarap dan pemilik lahan di desa borone tidak terbiasa melakukan perjanjian bagi hasil yang sifatnya formal (tetulis). faktor kedua adalah dipengaruhi oleh kebiasaan budaya yang melembaga di tengah-tengah masyarakat petani di Desa Borone yang berlangsung secara turun temurun dari generasi ke generasi. Kata kunci : Perjanjian bagi hasil, efektifitas hukum, hukum kebiasaan. |