JudulTINJAUAN YURIDIS PERSAMAAN PADA POKOKNYA TERHADAP MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
Nama: ISTIYANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Istiyani, D101 17 028, Tinjauan Yuridis Persamaan Pada Pokoknya Terhadap Merek dan Indikasi Geografis, Pembimbing I : Suarlan Datupalinge, SH, M.HUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengatur adanya pelanggaran, penegakan, dan perlindungan terhadap merek terkenal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal dan Apakah Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis telah melindunggi merek terkenal di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal yang telah diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Penulis menggunakan Penelitian Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti norma-norma hukum sebagai bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan pustaka lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, Upaya penyelesaian sengketa terhadap pelaku usaha J.CASANOVA yang melakukan pelanggaran persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal CASANOVA, dilakukan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab. Sebagai pihak yang dirugikan, pemegang hak atas merek terkenal melaporkan ke jalur hukum untuk diberikanya sanksi dan gugatan perdata, pidana serta administrasi negara. Kedua, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya telah memberikan perlindungan secara umum terhadap merek terkenal. Indonesia sudah menjadi anggota Madrid Protocol sehingga pemilik merek tidak perlu repot-repot lagi untuk pergi langsung ke negara tujuan tersebut cukup mengajukan satu permohonan ke Dirjen KI, kemudian Dirjen KI akan meneruskan permohonan tersebut ke Biro Internasional dan meneruskanya ke negara tujuan sebagaimana permintaan pemilik merek. Kata Kunci : Merek Terkenal, Perlindungan, Persamaan Pada Pokoknya |