Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH (STUDY KASUS BANK MEGA SYARIAH PALU)
Nama: GITA FEBRIANTY
Tahun: 2021
Abstrak
Gita Febrianty, D101 17 026, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH ( STUDY KASUS BANK MEGA SYARIAH PALU ), Pembimbing : Nasrum, SH, MH. Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum islam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dalam sistem kerjanya Bank Syariah mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan calon nasabah, yaitu perjanjian pembiayaan. Perjanjian pembiayaan merupakan suatu persetujuan antara pihak bank dan nasabah, salah satunya pada Bank Mega Syariah yang merupakan bank umum syariah yang berdiri sejak tahun 2004, Bank Mega Syariah Palu dalam pemberian pembiayaannhya mengalami kesulitan dalam penagihan angsuran kepada pihak debitur. Dalam menangani kasus pada Bank Mega Syariah, penulis menggunakan Metode Penelitian Empirik, yaitu metode yang berfungsi untuk melihat kebenaran yang nyata dan bagaimana penyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi di Bank Mega Syariah Palu. Melihat kasus yang terjadi paa Bank Mega Syariah Palu, penulis menarik dua Rumusan Masalah dari kasus tersebut, yaitu : 1. Bagaimana Upaya Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Mega Syariah Palu?, 2. Bagaiaman Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Mega Syariah Palu?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Upaya Pencegahan dan penyelesaian Pembiayaan bermasalah di Bank Mega Syariah Palu dalam jenis pembiayan komersial dilakukan dengan cara, selalu mengontrol langsung pihak nasabah yang mempunyai pembiayaan bermasalah, jika nasabah tersebut tidak mampu membayar pembiayaannya, maka pihak Bank Mega Syariah memberikan Discon Margin, yaitu pemotongan bunga kepada nasabah, dan nasabah hanya membayar pokonya saja. akan tetapi, pihak bank dalam melakukan Discon Margin selalu melihat bagaimana kondisi dan situasi dari nasabah tersebut, dari faktor ekonominya. Jika nasabah belum juga dapat menyelesaikan pembiayaannya, maka pihak bank akan melakukan take over (memindahkan pinjaman) kepada pihak bank lain dan ini berlaku untuk semua jenis pembiayaan yang ada di Bank Mega Syariah Palu. Kata Kunci : Hukum Perbankan Syariah, Bank Mega Syariah, Pembiayaan Bermasalah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up