JudulTinjauan Hukum Tentang Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Di Polresta Kota Palu |
Nama: GEBI CINTANA SAILA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Mediasi penal sendiri merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan.Pada umumnya penyelesaian diluar pengadilan digunakan dilingkungan kasus-kasus perdata tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana diluar pengadilan (mediasi penal).Penelitian mengenai bagaimana pelaksanaan mediasi penal sebagai digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian dapat dilakukan pada perkara kecelakaan lalu lintas dengan luka fisik ringan, dan adanya kesepakantan bersama antara kedua pihak, adanya pernyataan tidak menuntut dari korban, dan penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diselesaikan melalui mediasi penal tersebut, selain itu mediasi penal juga, Diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara, Merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat, murah dan. Sederhana, Dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan, Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dan penyelesaian sengketa disamping proses menjatuhkan pemidanaan. Sedangkan hambatannya ada dua yaitu, Faktor internal, yakni:penyidik ragu untuk menerapkan mediasi penal sebagi alternatif alternatif penyelesaian pada kecelakaan lalu lintas di polresta palu.Dan hambatan apa saja yang dilalui dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mediasi penal. Metode yang penyelesaian karena belum ada payung hukum serta SOP yang sama terkait penerapan mediasi penal, Faktor eksternal, yakni, korban tidak bersedia untuk dilakukan mediasi penal, Ekonomi dari pihak keluarga pelaku tidak mampu untuk memenuhi ganti rugi yang sudah disepakati, dan juga adanya korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tesebut sehingga seringkali sulit untuk tetap melanjutkan proses mediasi penal. Kata Kunci : Alternatife Penyelesaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Mediasi Penal |