Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM TENTANG KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA DRIVER GRABFOOD DENGAN KONSUMEN
Nama: DEVAL
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Deval, D101 17 021, ANALISA HUKUM TENTANG KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA DRIVER GRABFOOD DENGAN KONSUMEN, Pembimbing I: Syamsuddin Baco dan Pembimbing II: Muhammad Ikbal. Pada saat ini di dalam lingkungan masyarakat telah banyak menggunakan jasa angkutan berbasis online. Salah satunya adalah aplikasi Grab. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan terhadap aplikasi Grab tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pengguna (konsumen), sehingga pengguna menuntut hak-haknya agar diupayakan dengan adanya suatu tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara Driver Grabfood dengan konsumen dan bagaimana tanggung jawab antara Driver Grabfood kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, hubungan hukum antara PT Solusi Transportasi Indonesia (STI) sebagai penyedia aplikasi Grab dengan Driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan bukan hubungan kerja. Sedangkan hubungan hukum antara Driver Grabfood (sebagai penyedia layanan) dengan penumpang merupakan hubungan hukum pemberian kuasa dan hubungan hukum pengangkutan. Kedua hubungan hukum ini lahir dari adanya hak dan kewajiban Driver dan konsumen. Hubungan antara konsumen dengan Driver adalah hubungan antara pengguna layanan jasa dengan penyedia layanan jasa. Dalam hal pemberian tanggung jawab, PT. Solusi Transportasi Indonesia sebagai pihak penghubung tidak dapat dimintai pertanggung jawaban terkait penyelenggaraan angkutannya, maka pihak yang memungkinkan untuk dimintai pertanggung jawaban adalah Driver ketika terjadi kerugian khususnya pada konsumen karena dalam perjanjian tidak ditemukan tanggung jawab Grab untuk pihak yang mengalami kerugian pada layanan Grabfood. Pihak Driver harus bertanggung jawab atas kerugian yang diterima konsumen, karena dia tidak mempunyai itikad yang baik sebagai penyedia layanan dimana tidak melakukan konfirmasi atas perubahan harga kepada pihak konsumen sesuai SOP yang berlaku dalam Grab. Konsumen dapat melakukan upaya hukum melalui litigasi, non litigasi, ataupun melapor kepihak Grab agar Driver dapat menerima sanksi atas kelalaiannya. Kata Kunci : Hubungan Hukum, Tanggung Jawab, Driver GrabFood, Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up