Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN PENGGUNAAN SHABU-SHABU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal)
Nama: YULIANTI S. LEMBAH
Tahun: 2022
Abstrak
YULIANTI S. LEMBAH ( D 101 17 016) Judul: Pembuktian Penggunaan Shabu-Shabu Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal). Pembuktian Saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2020/PN Pal). Pembimbing I H. Hamdan Hi. Rampadio dan Pembimbing II Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaan shabu-shabu dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal), dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Penggunaan Shabu-Shabu Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis pembuktian penggunaan shabu-shabu dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terdakwa yang menggunakan narkoba di bawah 1 (satu) gram berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu (Studi Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal., seharusnya Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri Terdakwa bukan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; menurut ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Penggunaan Shabu-Shabu Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika yang menggunakan shabu-shabu di bawah 1 (satu) gram dengan berat 0,4065 gram berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu (Studi Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal) maka sepatutnya terdakwa dijatuhkan pidana berupa pemidanaan dengan perintah untuk dilakukan tindakan hukum yaitu wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bukan Menjatuhkan pidana. Kata Kunci: Pembuktian, Shabu-Shabu Narkotika, Putusan Nomor: 502/Pid.Sus/2019/PN Pal.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up