Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda ( Study ATR/BPN Kota Palu )
Nama: WINDA AULIA
Tahun: 2021
Abstrak
Winda Aulia, D10117014, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah yang Bersertifikat Ganda (Studi ATR/BPN), Pembimbing : Dr. Hi. Supriadi, S.H., M.Hum. Penelitian ini fokus membahas tentang Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda (Study ATR/BPN Kota Palu). Penulis dilatarbelakangi oleh Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang autentik, akan tetapi dengan seiring tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan sertifikat palsu, yakni sertifikat ganda. Penulis merumuskan menjadi dua rumusaan masalah yaitu;1) faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat ganda, 2) bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda, dan bentuk penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda. Untuk mencapai tujuan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda dipengaruhi oleh faktor ekstern dan faktor intern yaitu, tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, kurang berfungsinya aparat pengawas, masyarakat masih kurang mengetahui Undang-Undang dan peraturan tentang pertanahan, persediaan tanah tidak seimbang dengan jumlah peminat yang memerlukan tanah. 2) bentuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda dilakukan melalui musyawarah mufakat, mediasi, arbitrase dan jika tidak ada kesepakatan jalur akhir maka harus melalui litigasi badan peradilan. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya sengketa tanah sertifikat ganda secara litigasi akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Implikasi penelitian ini yaitu perlu adanya upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi terjadinya sertifikat ganda, dan perlu juga diperhatikan terlebih dahulu faktor penyebab munculnya sertifikat ganda. Dalam menyelesaikan suatu perkara sengketa tanah hendaknya memperhatikan tahapan yang telah ditentukan dan mengurangi biaya serta mempercepat proses penyelesaian perkara. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Ganda.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up