JudulTinjauan Yuridis Tentang Hak Janda Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam |
Nama: SUPALDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Supaldi D10117010, “Tinjauan Yuridis Tetang Hak Janda Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam”, di bawah Bimbingan Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe S.Ag, MH sebagai pembimbing 1 dan H. Ashar Ridwan. Lc. MA sebagai pembimbing ll. Pembagian warisan yang terdapat dalam KUHPerdata maupun dalam hukum Islam, dapat di lakukan atau terbuka karna adanya kematian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak janda sebagai ahli waris menurut KUHPerdata dan hukum waris Islam, berapakah bagian janda dalam warisan menurut KUHPerdata dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum kepustakaan yang berupa peraturan-peraturan yang tertulis, buku-buku dan studi dokumen. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa kedudukan Janda sebagai ahli waris menurut KUHPerdata, terdapat 4 (empat) golongan, jika golongan 1 masih ada, kedudukan janda berada pada golongan 1, maka golongan ke 1 yang mewaris bersama anak-anak dan keturunannya baik dari keturunan yang lain, artinya jika terdapat orang-orang dari golongan pertama mereka itulah yang secara bersama-sama berhak mewaris segala harta peninggalan pewaris. Sedangkan kedudukan Janda seabagai ahli waris dalam hukum Islam menentukan aturan pembagian waris dengan bentuk yang teratur dan adil, ditetapkan juga hak kepemilikan bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan, hukum Islam juga menentukan hak anak beserta keturunannya, besarnya bagian yang diperolehnya, seorang janda memperoleh seperempat bagian dari harta peninggalan suaminya, jikalau mempunyai anak dan seperdelapan bagian jika tidak mempunyai anak. Bagian janda dalam hukum waris Islam menjelaskan bahwa, walaupun tidak ada anak, janda tidak dapat mewarisi seluruh harta warisan seperti halnya dalam KUHPerdata. Namun besarnya bagian janda dalam warisan Islam sudah ditentukan pembagiannya yaitu 1/4, 1/8 bagian. Kata kunci: Kedudukan, Pembagian Hak Janda, Hukum Pedata dan Hukum Islam |