Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara Dalam Tindak Pidana Pemilu (Studi Kasus Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal.Pemilu)
Nama: SITTI FATHIA ANWAR
Tahun: 2023
Abstrak
Larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilukada). Dr.Chalarce Totanan selaku ketua panitia Perayaan Natal Oikumene yang merupakan pegawai negeri sipil yang jabatannya sebagai lektor dalam mata kuliah akuntansi keuangan di Universitas Tadulako berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor : 4565/j28/KP/2003. Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah membantu saksi Fredrik Mairi menyebarkan bahan kampanye yang tempat pelaksanaannya merupakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi dan pertimbangan hakim serta sanksi yang dijatuhkan terhadap ASN yang melakukan tindak pidana pemilu pada putusan nomor: 10/Pid.B/2019/PN Pal.Pemilu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana Pemilu adalah guna menjamin kepastian hukum, keadilan hukum dan diharapkan adanya kemanfaatan hukum serta menjadi efek jera sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara agar tidak ikut menjadi peserta kampanye. Kata Kunci :Hakim mesti memandang seimbang hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan dalam memutus perkara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up