JudulPerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang |
Nama: SELFI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK SELFI (D101 17 007) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN ORANG. Di bawah bimbingan Bapak Jubair, Selaku Dosen Pembimbing 1 dan Kartini Malarangan Selaku Dosen Pembimbing 2. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang dan Apa saja bentuk-bentuk pencegahan dan penangan hukum terhadap anak korban perdagangan orang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang dan apa saja bentuk-bentuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif yaitu pendekan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian ditelaah lebih lanjut sesui dengan perumusan masalah sehingga dapat di tarik suatu kesimpulan yang bersifat logis. Hasil penelitian ini terkait dengan Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terhadap anak sebagai korban pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Bentuk-bentuk pencegahan dan penangan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang memberikan bantuan hukum terhadap anak yang bertujuan agar hak-hak anak sebagai korban perdagangan orang dapat terpenuhi di dalam proses peradilan pidana dengan menuntut hak atas ganti rugi, hak atas restitusi, maupun hak atas kompensasi yang dapat dilihat dari aspek kemanusiaan dan hak-hak asasi anak tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Perdagangan Orang. |