Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Polres Poso)
Nama: PRESKI YULIA RISKA AGUT
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK PRESKI YULIA RISKA AGUT (D 101 17 006) Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak (Studi Kasus: Polres Poso) Dibawah bimbingan Dr. Johnny Salam, SH.,MH. Selaku Pembimbing I dan Harun Nyak Itam Abu, SH.,MH. Selaku Pembimbing II. Tujuan penelitian yang pertama yaitu untuk mengetahui penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Polres Poso dan yang kedua untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Polres Poso. Penelitian ini dilaksanakan diwilayah Hukum Polres Poso, dengan lokasi penelitian pada Unit PPA Polres Poso. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung melalui penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Polres Poso berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pihak korban, pihak orang tua Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dan Penyidik mengadakan musyawarah untuk menentukan tindakan dalam perkara Anak yang bersangkutan. Dari pihak Anak yang Berkonflik dengan Hukum bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh korban, kemudian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dikembalikan kepada keluarga sehingga musyawarah Diversi tersebut telah tercapai dimana kasus Anak dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana/penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa, atau hakim. Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Polres Poso adalah 1. Keluarga, 2. Lingkungan Masyarakat, 3. Pembimbing Kemasyarakatan Kata Kunci : Penerapan Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up