JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERDAMPAK PANDEMI COVID 19 |
Nama: NOVITASARI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK NOVITA, D 101 17 002, Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Yang Berdampak Pandemi COVID 19, Pembimbing: Dr Syamsuddin Baco. Penyebaran Coronavirus ke Indonesia memengaruhi berbagai sektor terutama perekonomian Indonesia, yang selanjutnya bisa berakibat masyarakat tidak dapat memenuhi prestasi dalam perjanjian atau tidak dapat melaksanakan perjanjian. Dalam suatu kontrak biasanya berisi mengenai peraturan keadaan memaksa atau yang dikenal dengan istilah Overmacht (keadaan memaksa), pengaturan Overmacht ini ada karena untuk melindungi debitur manakala dalam menjalankan kewajibannya kepada kreditur terjadi suatu kejadian yang berada diluar kuasa pihak yang bersangkutan, yang mana Otoritas Jasa Keungan telah mengeluarkan ketentuan POJK Nomor 58/ POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Normatif, dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan filsafat, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan primer meliputi peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, bahan hukum sekunder meliputi semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Di dalam perjanjian pembiayaan konsumen tidak ada diatur klausul tentang overmacht, tetapi didalam prakteknya setelah terjadinya pandemi COVID-19 itu dikategorikan sebagai overmacht yang bisa menjadi alasan hukum kewajiban salah satu pihak hukum tidak bisa dipenuhi dengan alasan tersebut upaya restrukturisasi kredit sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan dengan konsumen. Adapun peraturan terkait perusahaan pembiayaan (NonBank) diatur dalam POJK 58/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kata Kunci : Pandemi COVID-19, Overmacht, POJK 58/POJK.05/2020 |