JudulKEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ( Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala) |
Nama: AZRUL GAZALI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Azrul gazali, d10117001, Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala) Pembimbing : DR. Mujahidah SH, MH dan Isman Bruaharja SH,M,Sc Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga di desa yang mewakili masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. BPD merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi kinerja pemerintah desa. Desa Tonggolobibi di Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala merupakan salah satu desa dimana peran BPD dalam penyusunan peraturan desa tidak maksimal. Untuk itu, penulis tertarik mengangkat judul “Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?” karena ingin mengetahui : Apakah Badan Permusyawaratan Desa mampu melaksanakan kewenangannya dalam menyusun Peraturan Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yang bertujuan untuk menggambarkan kewenangan BPD dalam penyusunan perdes di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala. Peran BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dilihat dari aspek penyelenggaraan Musyawarah Desa, kerjasama dalam pembuatan peraturan desa dan menjaring aspirasi masyarakat. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis berusaha mengumpulkan, |