Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENAHANAN TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal)
Nama: FATUR RIZKY PRASTYO
Tahun: 2023
Abstrak
FATUR RIZKY PRASTYO (Stb D. 101 16 958) Judul Skripsi: Penahanan Terhadap Anak Dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan Awaliah. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah implikasi yuridis penahanan anak dalam perkara tindak pidana pencurian (Studi Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal)., dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap penahanan anak dalam perkara tindak pidana pencurian (Studi Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Implikasi yuridis penahanan anak dalam perkara tindak pidana pencurian (Studi Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal) pada dasarnya tidak dapat dilakukan penahanan apabila terdakwa anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali tetapi orang tua (Ibu kandung) Anak ARMANSYAH telah memberikan jaminan itu. Demikian juga ancaman hukuman yang memungkinkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa anak apabila ancaman hukumannya 7 tahun keatas namun dalam delik pencurian ini ancaman hukumannya hanya 5 tahun. dasar pertimbangan hakim terhadap penahanan anak dalam perkara tindak pidana pencurian (Studi Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal) bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan sehingga sepatutnya perkara anak ini diselesaikan secara diversi. Alasan diversi mengingat ancaman hukumannya kalau menurut UU SPPA ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun hanya diancam dengan tindak pidana pencurian yaitu maksimal 5 tahun penjara, namun hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anak Armansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu;

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up