Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG SUAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal)
Nama: RATNA TRESNAWATI
Tahun: 2022
Abstrak
RATNA TRESNAWATI. Stb D. 101 16 956. Judul skripsi: Tinjauan Yuridis Tentang Suap Pegawai Negeri Sipil Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor : Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL). Pembimbing: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah apakah alasan permohonan banding penuntut umum tentang pidana denda dalam perkara tindak pidana suap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL.? Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda dalam perkara tindak pidana suap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL.? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang Suap Pegawai Negeri Sipil Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor : Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Alasan dalam memori banding penuntut umum tentang pidana denda dalam perkara tindak pidana suap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL., yaitu dari aspek yuridis majelis hakim telah melakukan kekeliruan dengan menggabungkan antara ketentuan pidana pokok dan tambahan. Dari segi sosiologis bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut memberikan dampak negatif secara luas bagi masyarakat dan Negara. Dari Segi Psikologis Putusan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa tidak membuat jera bagi terdakwa kerena hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan sehingga dikhwatirkan akan berbuat lagi dikemudian hari; Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda dalam perkara tindak pidana suap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL., sudah tepat tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.karena menurut redaksi Pasal 5 UU Tipikor jelas tertulis dalam ayat (1) menggunakan frasa “atau” yang berarti jenis hukuman mengenai tindak pidana penyuapan ini merupakan jenis pidana yang bersifat alternatif. Kata Kunci: Suap Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana Korupsi, Studi Putusan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up