JudulANALISA YURIDIS MENGENAI RESTORASI JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI POLRES PALU |
Nama: KARIYONO |
Tahun: 2021 |
Abstrak Kariyono. Stb D. 101 16 954. Judul skripsi: Analisis Yuridis Mengenai Restorasi Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Kepolisian Resor Palu. Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah bentuk penanganan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani penyidik Polres Palu dengan pendekatan Restorative justice berdasarkan SP. Sidik/25/I/2021/Reskrim.?” Dan “Bagaimanakah bentuk hambatan yang dihadapi penyidik Polres Palu dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan pendekatan Restorative justice berdasarkan SP. Sidik/25/I/2021/Reskrim.?” Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang penerapan pembuktian mengenai restorasi justice dalam penanganan tindak pidana di Kepolisian Resor Palu. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa bentuk penanganan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani penyidik Polres Palu dengan pendekatan restorative justice berdasarkan SP. Sidik/25/I/2021/Reskrim., bahwa penanganan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani penyidik Polres Palu telah digunakan proses peradilan pidana yaitu penyidikan dan penyelidikan dengan menghadirkan saksi korban, saksi fakta, Visum Et Repertum (VER), keterangan tersangka yang ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan namun dalam penyelesaian perkara tersebut berakhir dengan pendekatan diluar jalur hukum pidana (non-penal) dengan penyelesaian restorative justice. Bentuk hambatan yang dihadapi penyidik Polres Palu dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan pendekatan restorative justice berdasarkan SP. Sidik/25/I/2021/Reskrim., diantaranya adalah piahk korban tidak mengetahui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami merupakan pidana atau perbuatan yang dapat dihukum. Oleh karena itu, korban tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Alasan yang lain adalah karena tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan urusan domestik atau urusan internal keluarga. Kata Kunci: Restorasi Justice, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Di Polres Palu. |