JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN NOMOR : 132/Pid.B/2018/PN Pal) |
Nama: INDRA ABD. KARIM |
Tahun: 2021 |
Abstrak Indra Abd. Karim (D 101 16 953). Judul: Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 132/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing : Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum membuktikan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan studi putusan Pengadilan nomor: 132/Pid.B/2018/PN Pal., dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan studi putusan Pengadilan nomor: 132/Pid.B/2018/PN Pal. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara perkara tindak pidana pemalsuan surat Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan hukum membuktikan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan studi putusan pengadilan nomor: 132/Pid.B/2018/PN Pal., bahwa tidak jelas dalam surat dakwaan siapa sebenarnya pemilik bangunan atau pemilik rumah yang terletak di Jl. Kakatua Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Kalau memang dalam sertifikat hak milik tercantum nama saksi Harijanto tentu tidak ada masalah karena memang saksi Harijanto yang melaporkan tentang kasus tersebut dan saksi Harijanto pula yang dipalsukan tandatangannya dan saksi Harijanto juga yang mengalami kerugian akibat pemalsuan surat tersebut. Namun, yang diterangkan dalam surat dakwaan dan keterangan saksi dipersidangan pemilik rumah adalah saksi Santi Harijanto. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan studi putusan pengadilan nomor: 132/Pid.B/2018/PN Pal., khususnya mengenai “dapat mendatangkan kerugian” maka tidaklah perlu dibuktikan bahwa kerugian itu sudah ada tetapi cukup dengan adanya “kemungkinan” saja dan faktanya berdasarkan keterangan saksi Hariyanto, Santi Harijanto dan saksi Loan Tanus yang masing-masing menerangkan bahwa akibat penggunaan surat itu, maka bangunan rumah saksi pada bagian dapur belakang sebelah kiri mengalami retak; Kata Kunci: Pembuktian, Pemalsuan Surat, Studi Putusan. |