Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN ADAT MEMUA DITINJAU DARI HUKUM ADAT KULAWI
Nama: DIRGA WANDY TANDIAYU
Tahun: 2023
Abstrak
DIRGA WANDY TANDIAYU, D 101 16 952, Tinjaun Yuridis Tentang Perkawinan Adat Memua Ditinjau Dari Hukum Adat Kulawi, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: Moh. Saleh, SH., MH Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Sementara itu, perkawinan bukan saja menjadi perikatan perdata tetapi juga menjadi perikatan adat. Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah yaitu Bagaimanakah proses perkawinan adat memua menurut hukum adat Kulawi? Dan Bagaimanakah eksistensi hukum perkawinan adat memua Kulawi menurut UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan? . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perkawinan adat Memua menurut hukum adat kulawi serta untuk mengetahui eksistensi hukum perkawinan adat Memua Kulawi menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan upacara adat Suku Kulawi di Desa Sungku dan Desa Tangkulowi Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi sejauh ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat yang berlaku. Perkawinan adat memua Kulawi memiliki tiga tahap pelaksanaan yaitu upacara sebelum perkawinan, upacara pelaksanaan perkawinan, dan yang ketiga upacara sesudah perkawinan.Serta, Keberlangsungan hukum perkawinan adat memua tetap eksis sampai saat ini tidak lepas dari penjelasan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Suku Kulawi yang berada di Desa Sungku dan Desa Tangkulowi dalam melaksanakan kegiatan adat perkawinan juga diperlakukan proses yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat. Kata Kunci : Perkawinan, Adat Memua, Hukum adat Kulawi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up