JudulANALISIS HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA |
Nama: WINDY QARIMANNISYAK ANWAR |
Tahun: 2021 |
Abstrak ANALISIS HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA Nama: Windy Qarimannisyak Anwar / D10116942 Pembimbing: Dr. Asmadi Weri, S.H., M.H. ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kebijakan pendaftaran tanah terlantar di Indonesia?, (2) Bagimanakah status atas tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penulisan hukum normatif maka yang digunakan adalah bahan hukum. Apabila dilihat dari sudut sifat informasi yang diberikannya bahan pustaka dapat dibagi dalam beberapa jenis antara lain sebagai beriku: Bahan hukum Premier, yakni bahan yang memiliki kekuatan mengikat baik bagi individu maupun masyarakat, antara lain Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah. Hasil dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Bahwa kebijakan pendaftaran tanah terlantar di Indonesia telah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 untuk kota Palu dalam rangka penanggulangan bencanalokasi HGB PT Lembah Palu Nagoya dengan luas tanahseluas 30 hektare untuk penetapan tanah terlantar sesuai dengan surat No.1107/72/VIII/2012 Pada tanggal 15 Agustus 2012 yang terletak di Kelurahan Tondo. Hal yang samaterjadi pada HGU PT. Hasfram Holtikultura Sulawesinseluas 362 hektare serta ditetapkan melalu iusulan Penetapan tanah Terlantar sesuai surat No.1223/72/IX/2012. Yang berkaitan dengan kebijakan tanah negara melalui melalui Peraturan PemerintahNomor 24 tahun 1997 harus dilakukan pendaftaran. Status atas tanah yang diterlantarkan oleh Pemegang haknya sebelum diambil langkah-Langkah hukum secara yuridis tetap dalam penguasaan pemegang hak, akan tetapi secara Defacto penguasaan tanah terlantar berada pada pihak yang menggarap. Kata Kunci : Tanah Terlantar. |