JudulPERTANGGUNG JAWABAN PERDATA SEBAGAI BENTUK GANTI RUGI KORPORASI TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DIKELURAHAN POBOYA KECAMATAN MANTIKULORE KOTA PALU |
Nama: MOH. RAIHAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk ganti rugi Korporasi tambang emas terhadap dampak lingkungan hidup di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu?. 2) Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat dari perbuatan Korporasi tambang emas di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Bentuk ganti rugi yang dilakukan PT. Citra Palu Minerals terhadap dampak pencemaran lingkungan hidup disekitar lokasi pertambangan adalah memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, Membayar kompensasi uang penggantian lahan, Mengupayakan dan memperbaiki kualitas air, memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, Membayar bentuk kerugian terhadap dampak yang telah ditimbulkan baik kepada masyarakat maupun pemerintah, Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar lokasi pertambangan dengan menjadi pekerja di PT. Citra Palu Minerals. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup ditempuh melalui jalur hukum perdata yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat perbuatan pelaku yang menimbulkan kerugian bagi korban/penderita. Dalam praktiknya banyak kasus terkait pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sering kali diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Dalam konteks keperdataan, sengketa lingkungan akan selesai apabila ganti rugi material dan immaterial sudah diberikan. Kata Kunci: Ganti Rugi; Korporasi; Pertanggungjawaban Perdata; Kepolisian. |