Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPelaksanaan Pengawasan Orang Asing Di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Nama: DEWI HARDIANTI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Keimigrasian menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 adalah hal ikhwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Imigrasi secara umum mempunyai 3 fungsi atau yang lazim disebut "Tri Fungsi Imigrasi", yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum serta fungsi sebagai fasilitator ekonomi. Letak wilayah Indonesia terutama Kota Palu yang memiliki lokasi strategis baik dari segi geografis maupun perdagangan membuat banyaknya pabrik didirikan di wilayah tersebut sehingga hal tersebut berkorelasi dengan adanya pemakaian sejumlah tenaga ahli yang mana berasal dari negara lain dan membuat banyaknya orang asing yang berasal dari negara lain ingin masuk dan datang ke Indonesia, yang mana orang asing tersebut pada hakikatnya mempunyai tujuan serta kepentingan yang berbeda-beda. Kebijakan Keimigrasian terhadap orang asing melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan prosperity, yakni orang asing yang diizinkan masuk, berada di wilayah Indonesia hanya yang benar-benar menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu dari pendekatan sekuriti yakni mengizinkan pemberian izin Keimigrasian hanya kepada mereka yang tidak akan membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum. Permasalahan yang dihadapi bagaimana sistem pengawasan Warga Negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2011 di wilayah Indonesia terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Palu dan tindakan apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Palu terhadap Warga Negara asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris adalah penelitian ini bertitik tolak dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Pengaturan mengenai pengawasan warga negara asing di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian namun pada saat penerapannya di lapangan terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palu memiliki beberapa hambatan dan kendala. Kata kunci : Pengawasan, Warga Negara Asing, Tindakan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up