JudulTRANSAKSI JUAL BELI MELALUI JASA GRAB FOOD DALAM SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM |
Nama: ALVIANSYAH RAZAK |
Tahun: 2020 |
Abstrak Fokus Penelitian ini adalahbagaimana akad-akad yang terjadi pada pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli melalujasa Grab Food dan bagaimana transaksi jual beli Grab Food dalam pandangan Hukum Islam.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum yang ada. sumber data adalah data primer dandata sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan,Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa akad transaksi jual beli padaaplikasi Grab Food memiliki berbagai macam akad berdasarkan pihakyang terlibat didalamnya. Namun, untuk bentuk transaksi utama dalam aplikasilayanan Grab Food adalah transaksi sewa menyewa jasa atau dalam Islam di kenal dengan Akad Ijarah yang melibatkan PT. Grab Indonesiadengan pihak merchant GrabFood dan driver Grab dengan konsumen. Kemudian pada proses transaksilayanan jasa online Grab Food, Perusahaan Grab tersebut tidak menerapkan secara langsung akad yang terdapat dalam Hukum Islam, namun selama proses pelayanannya syarat dan rukun akadnya terpenuhi dan tidak bertentangan dengan HukumIslam. Kata Kunci : Transaksi Jual Beli; Grab Food; Hukum Islam |