JudulPerlindungan Konsumen Bagi Penumpang Yang Mengalami Kerusakan Bagasi Dalam Jasa Pengangkutan Udara |
Nama: PANCA PUTRA NUGRAHA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi penumpang sebagai konsumen yang mengalami kerusakan bagasi dalam jasa pengangkutan udara?, (2) upaya hukum apakah yang dapat ditempuh bagi penumpang sebagai konsumen yang mengalami kerusakan bagasi dalam jasa pengangkutan udara?. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku, misalnya mengkaji undang-undang. Hasil dan pembahasan penulisan adalah: pada dasarnya penerbangan di Indonesia berkiblat pada Perjanjian-perjanjian internasional yang telah ada sehingga terbentuklah regulasi-regulasi yang menjadi dasar penerbangan di Indonesia. Setiap maskapai penerbangan memiliki standar tersendiri dalam memberikan jasa terhadap konsumen di mana Setiap penumpang maskapai penerbangan berhak untuk mendapatkan perlindungan. Berdasarkan pasal 1 angka (1) UUPK di mana dinyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu dibuat sebuah aturan yang mengatur khusus mengenai penerbangan yang mengatur pula mengenai Bagaimana penanganan penumpang dan bagasi penumpang. Dalam hal dalam hal kerusakan bagasi milik penumpang sebagai konsumen dalam jasa pengangkutan udara, maka apabila dapat dibuktikan bahwa kesalahan terletak pada maskapai penerbangan maka penumpang dapat melakukan penuntutan terhadap maskapai penerbangan. Terdapat dua cara untuk menyelesaikan sengketa konsumen seperti ini yaitu dengan cara penyelesaian diluar pengadilan melalui BPSK atau melalui pengadilan. Penumpang sebagai konsumen maskapai penerbangan yang ingin melakukan atau mengajukan gugatan atas bagasi yang hilang atau rusak dapat melalui proses pengadilan Sesuai dengan pasal 48 UUPK. Kata Kunci: Bagasi; perlindungan konsumen; penumpang; pengangkutan udara. |