Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWAJIBAN ORANG TUA ATAS BIAYA NAFKAH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU)
Nama: ST. AINUN MARDIYAH
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK St. Ainun Mardiyah, D 101 16 902, Kewajiban Orang Tua Atas Biaya Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Palu), Pembimbing: H. Muh Rusli Ayyub, S.H.,M.H Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemeliharaan dan pemberian nafkah anak setelah terjadi perceraian menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam?, (2) Bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 677/Pdt.G/2019/PA.Pal mengenai hak nafkah anak? . Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Islam telah mengatur segala sesuatu dalam al-Quran. Tidak hanya aturan dalam beribadah, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain, Islam juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi. Bahkan, al-Quran juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jika ada masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut. Dalam Islam, walaupun perkawinan putus, kewajiban orang tua terhadap anak tetap berjalan atau tidak putus. Mengenai pemeliharaan anak lebih utama terhadap ibunya bagi anak yang belum mumayyiz, bagi anak yang sudah mumayyiz diberikan hak kepada anak untuk memilih dipelihara oleh ayah atau ibunya, dan ayah anak itu berkewajiban memberikan nafkah. KHI dan Hukum Islam mengatur tentang hadhanah dan nafkah anak hingga anak tersebut dewasa. Sedangkan Hukum Islam dan KHI mengatur mengenai kewajiban merawat, mengasuh, mendidik, melindungi dan memberi nafkah anak, yang dibebankan pada ibu dan bapaknya,baik ketika masih terikat dalam suatu tali perkawinan maupun setelah terjadinya perceraian. Pada putusan perkara di Pengadilan Agama Palu tidak memutus terkait hak hadhanah anak dikarenakan anak-anak tersebut sudah mumayyiz dan untuk yang memberi nafkah disini adalah ayah, hal ini sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Siapapun yang memegang hak hadhanah wajib menjaga anak dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan tumbuh kembang anak. Apabila orang tua terbukti melalaikan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Tetapi pencabutan itu tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai penghidupan, pemeliharaan dan pendidikan anaknya sesuai dengan kemampuan orang tua. Kata Kunci: Kewajiban; Perceraian; Tanggungjawab.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up