JudulKONSEKUENSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA |
Nama: ADE SAKTIANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Parate Eksekusi Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap parate eksekusi fidusia, dan untuk mengetahui apakah pelaksanaan parate eksekusi jaminan fidusia sebelum Putusan a quo dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekundar berupa buku-buku, karya ilmiah serta sumber-sumber lainnya yang terkait dengan materi yang dibahas, serta bahan hukum tersier yang bersumber dari internet. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 berdampak terhadap parate eksekusi fidusia yang menjadikan titel eksekutorial tidak serta merta berkekuatan sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Jaminan Fidusia, melainkan perlu adanya kesepakatan tentang wanprestasi dan debitor tidak keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, namun apabila debitor keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia maka kreditor harus menggugat ke pengadilan untuk menentukan apakah debitor wanprestasi atau tidak. Serta, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berdasarkan Pasal 58 UU MK juncto Pasal 39 Peraturan MK No. 6 Tahun 2005, dapat terlihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif bukan berlaku retroaktif, artinya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU XVII/2019 mulai berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebelum lahirnya Putusan a quo bukanlah perbuatan melawan hukum karena telah diatur sebelumnya dalam perjanjian jaminan fidusia dan UU Jaminan Fidusia. |