JudulTINJAUAN TURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI BRI CABANG PALU |
Nama: ADE REZKI AGUARTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI BRI CABANG PALU OLEH : Ade Rezki Aguarto / D 101 16 896 PEMBIMBING : Dr. H. SAHLAN, S.H., S.E., M.S ABSTRAK Layanan internet banking menawarkan berbagai macam kemudahan dalam kegiatan transaksi perbankan di Indonesia. Transaksi perbankan melalui internet banking harus kita lihat lebih mendalam lagi, karena kita harus mengetahui apakah itu internet banking dan apakah pengaturan dari transaksi perbankan melalui internet banking tersebut di Indonesia dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait, serta bagaimana upaya penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia khususnya di BRI Cabang Palu dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait? (2) Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking pada Nasabah BRI Cabang Palu ? Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Deskriptif terhadap Sistematik Hukum, di mana penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum itu kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia khususnya BRI Cabang Palu yang ada saat ini belum dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, baik pihak bank maupun nasabah. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun substansi-substansi dari peraturan-peraturan yang ada belum menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Sudah terdapat kesesuaian dari peraturan-peraturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking yang ada, namun instrumen perlindungan hukum yang ada masih kurang. Diperlukan peraturan khusus yang bersifat komprehansif dalam sistemperundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang transaksi perbankan melalui internet banking. Internet banking risiko timbulnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa antara para pihak kemudian hari, salah satunya permasalahan hukum menyangkut keamanan sistem informasi. Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang- undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk memperoleh putusan yangseadil-adilnya. Kata Kunci : Internet Banking, Permasalahan Hukum, Penyelesaian Sengketa |