JudulPENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN TOKO AGUNG PUSAT PERTOKOAN PALU MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NO. 105/PDT.G/2018/PN.PALU |
Nama: HENNY INRI YANTI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penyelesaian sengketa dalam perkara aquo yang melibatkan kakak beradik sebagai penggugat dan tergugat dalam memperebutkan penggunaan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan di beri nama toko agung pusat pertokoan jalan sultan hasanuddin palu, begitu banyak melahirkan permasalahan hukum yang serba kompleks, namun penulis dalam tulisan skripsi ini membatasi masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dengan berdasar pada fakta-fakta hukum dalam penyelesaian perkara perdata dalam putusan a quo 2. Bagaimana amar/diktum putusan a quo yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar berdasar pada batasan masalah tersebut, penulis mengkaiji dalam skripsi keterkaitan antara amar/diktum putusan yang menyatakan seperti : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; 2. Menyatakan secara hukum kesepakatan antara Penggugat-Penggugat dan Tergugat-Tergugat adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan Tergugat-Tergugat melakukan wanprestasi sepanjang mengenai pengembalian Obyektum litis kepada Penggugat yakni: Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan berupa Rumah Toko sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik SHM No.2187 dan SHM No.110; 4. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk mengembalikan Obyektum litis dalam keadaan kosong, aman tanpa syarat apapun, seketika dan sekaligus baik secara bersama-sama dan/atau secara sendiri kepada Penggugat-Penggugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Telah dipertimbangkan dengan baik menurut hukum maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. kata kunci: penyelesaian sengketa perdata, putusan pengadilan negeri No. 105/pdt.g/2018/pn.palu |