JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU) |
Nama: YOLA PUTRIKA SINTA DEWI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Yola Putrika Sinta Dewi. (D 101 16 876). jUDUL: Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Membujuk Anak Dibawah Umur Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan PN Palu Nomor: 489/Pid.Sus/2016/PN Pal.). Pembimbing : Abdul Wahid Tujuan hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan berdasarkan piutusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 489/Pid.Sus/2016/PN Pal., dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 489/Pid.Sus/2016/PN Pal). Dalam memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 489/Pid.Sus/2016/PN Pal., berkaitan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana karena boleh saja ibu kandung dan adik kandung korban menjadi saksi untuk membuktikan tindak pidana pencabulan tersebut di pengadilan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam memutuskan perkara tindak pidana membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 489/Pid.Sus/2016/PN Pal) terbukti dengan sengaja adalah bahwa Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya, oleh karena itu menurut hukum dan keyakinan Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan kepada Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Membujuk Bersetubuh, Putusan Hakim |