JudulPerjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat (studi Kasus Kecamatan Dondo Kabupaten Toli-toli) |
Nama: ACONG SAPUTRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama Bagaimanakah Status Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Sertifikat, dan yang kedua, Bagaimanakah status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta tanah PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami bagaimana Penyelesaian sengketa tanah tanpa sertifikat. Kendala yang timbuil dalam penyelesaian sengketa tanah tanpa sertifikat untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat buktiā. Selain itu, jual beli yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap sah, jadi hak miliknya berpindah dari si penjual kepada si pembeli, asal saja jual beli itu memenuhi syarat-syarat materiil, dan Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan diatasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepada penggugat dan kuasanya. Dikarenakan Pihak tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnnya sehingga tidak dapat hadir menghadap PPAT. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Tanah Kecamatan Dondo |