JudulASPEK YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE |
Nama: CLARA SINTA ARUMDANI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Clara Sinta Arumdani, No Stambuk D 101 16 865 Dengan Judul “Aspek Yuridis Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase”. Dibimbing oleh M Jafar, SH.MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lembaga manakah yang berwenang melakukan eksekusi putusan arbitrase dan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum putusan arbitrase dalam sengketa bisnis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Yuridis. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa berdasarkan Undang-undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan arbitrase final and binding, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Kata Kunci : Arbitrase |