Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN ATAS PRODUK BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN LOKAL DI KOTA PALU
Nama: HENNY ANGRAINI HABIBU
Tahun: 2020
Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK – HAK KONSUMEN ATAS PRODUK BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN LOKAL DI KOTA PALU HENNY ANGRAINI HABIBU / STB : D. 101.16.864 ABSTRAK Penelitian Ini Bertujuan Sejauh mana perlindungan hukum dan kerugian yang diderita akibat mengkonsumsi hasil produksi perusahaan makanan dan minuman lokal yang telah kadaluarsa? Bagaimana penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen atas bahan niakanan dan minuman lokal yang tidak memenuhi nilai standarisasi? Produsen sebagai penghasil barang mempunyai hubungan timbal balik dan saling membutuhkan dengan konsumen sebagai pemakai barang di mana pihak konsumen ingin agar barang yang dibelinya dalam keadaan baik dan aman bagi dirinya. Di lain pihak, produsen ingin agar supaya barang yang dihasilkan benar-benar dapat dipergunakan oleh konsumen dan bermanfaat. Namun tidak semua produsen memegang prinsip seperti ini, ada juga ingin mengambil keuntungan sebesar mungkin dengan cara yang banyak merugikan konsumen akibat kualitas barang yang tidak memenuhi standard. Adanya kesepakatan jual beli mempunyai subyek yaitu : penjual dan pembeli dimana kedua belah pihak masing rnasmg mempunyai hak dan kewajiban. Hak penjual ialah menentukan harga pembelian sedangkan kewajiban penjual ada dua sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1474 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.“Ia mempunyai dua kewajiban utama yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya”Hal tersebut telah diperjelas dalam pasal 1491 KUHP Perdata sebagai berikut:“Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu; pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian”. Kata Kunci :Perlindungan Hukum; Hak-Hak;Konsumen;Produk Makanan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up