JudulASPEK HUKUM TENTANG DASAR PEROLEHAN HAK MILIK MELALUI PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM PROSPEKTIF HUKUM PERTANAHAM NASIONAL |
Nama: IMRAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ASPEK HUKUM TENTANG DASAR PEROLEHAN HAK MILIK MELALUI PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN NASIONAL IMRAN STB : D. 101.16.863 ABSTRAK Penelitian Ini Bertujuan Mengkaji Sejauh mana makna dan pengaturan milik dari penguasaan atas tanah dalam undang-undang pokok Agraria. Bagaimana penafsiran isi dan kandungan pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa persoalan tentang hak milik dalam suatu sistem hukum merupakan sendi pokok yang akan menentukan keseluruhan sistem hukum tersebut. Warna dari sistem hukum yang bersangkutan untuk sebagian besar adalah tergantung dan bagaimana pengaturan tentang hak miliknya. Menurut Satjipto Raharjo, mengemukakan bahwa pemilikan dan kontrak sebagai sendi-sendi dari hukum perdata dan dikatakannya pula bahwa struktur pemilikan dalam masyarakat merupakan dasar dan susunan kehidupan suatu masyarakat dankarena itu menurut pendapatnya pengaturan mengenai struktur pemilikan itu akan menentukan pula bagaimana pada akhirnya susunan kehidupan suatu masyarakat. Dengan menyimak tujuan pokok terbentuknya Undang-Undang Pokok Agraria sebagaimana disebutkan pada penjelasan umum, dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria merupakan induk bagi pengaturan hukum agraria nasional. Undang-Undang Pokok Agraria memberikan landasan hukum bagi beberapa hak atas tanah di Indonesia saat ini, termasuk mendapat pengaturan di dalamnya adalah hak milik. Kata Kunci : Perolehan Hak Milik;Tanah. |