JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA BADAN PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SERTIFIKAT GANDA ATAS TANAH |
Nama: ARDIANTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA BADAN PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SERTIFIKAT GANDA ATAS TANAH ARDIANTO / STB : D. 101.16.861 ABSTRAK Penelitian Ini Bertujuan Untuk Apakah yang menjadi penyebab sehingga terbit sertifikat ganda atas tanah.? Sejauh mana upaya hukum yang dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap munculnya sertifikat ganda. Sudah 59 tahun usia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak milik tanah tak pemah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti penting dalam kehidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga bertani, sebagai objek perjanjian, jaminan dan pada akhirnya tempat manusia dikubur. Sehingga tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dan semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktifitas di atas tanah, sehingga setiap manusia berhubungan dengan tanah. Tanah yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini adalah tanah yang merupakan bagian dan bumi menurut konsep UUPA dimaksudkan disini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak penguasaan atas tanah yang harus dibuktikan dengan bukti surat dan atau sertifikat (Aminuddin Salle 20 10:94) Mencegah terjadinya sengketa dan menjamin adanya kepastian hukum atau dalam rangka menjamin kepastian hak atas tanah, UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Kata Kunci : Badan Pertanahan; Sertifikat Ganda; Tanah. |