JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HIBAH DI KOTA PALU (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PALU) |
Nama: SAMUEL GABRIEL TANDEAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : (1) bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah hibah di kota palu (studi kasus pengadilan agama palu)?, Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penyelesaian sengketa tanah hibah di Kota Palu (Studi Kasus Pengadilan Agama Palu)?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami bagaimana Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah Di Kota Palu (Studi Kasus Pengadilan Agama Palu). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Proses penyelesain sengketa tanah hibah antara pihak penggugat dan pihak tergugat di Pengadilan Agama Palu dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2017/ PA.Pal dengan metode penyelesaian sengketa secara litigasi melalui mediasi telah dilakukan oleh kedua belah pihak, kuasa Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat datang menghadap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim berupaya mendamaikan dengan jalan memberikan nasihat kepada kuasa Penggugat dan para Tergugat serta turut Tergugat agar bersedia menyelesaikan perkaranya secara damai dan upaya tersebut di lanjutkan melalui mediator yang ditunjuk yaitu Dra. Tumisah dan menurut laporan tertulis dari mediator bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 dan tanggal 20 April 2017 berhasil damai dan sepakat antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II membatalkan hibahnya, namun turut Tergugat tidak menyetujui pembatalan Akta Hibah, sehingga dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan memerintahkan para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis, baik yang menyanggah gugatan maupun yang menerima isi gugatan Penggugat. Kata Kunci : Hibah; Penyelesaian Sengketa; Tanah. |